BIPOL.CO, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas ditetepkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, mendapat respon dari anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Seharusnya, dengan inisiatif sendiri, Pak Firli mengundurkan diri atas status yang sudah diterima,” kata Sahroni di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023), dilansir dari RM.id.
Sahroni juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menurutnya melemah. “Saya agak kritik juga. Kinerjanya bukan makin baik, malah makin lemot,” cetusnya.
KPK, kata Sahroni, kurang memberikan satu integritas yang kuat. Dewas KPK juga perlu dievaluasi. “Kehadiran Dewas, mestinya dapat memperbaiki kinerja institusi,” ucap dia.
Sebaliknya, Bendahara Umum Partai NasDem itu mengapresiasi langkah Polri, yang berani menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Kaget juga, baru bangun pagi, beredar berita Ketua KPK jadi. Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, karena mungkin masyarakat ingin tahu proses perkara yang menyita penglihatan publik,” tutur politisi berusia 46 tahun itu.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (22/11/2023).
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.(*)