Ahmad Sahroni Katakan: Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur, Dewas KPK Dinilai Lemah

- Editor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Sahroni Harap Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur. (Foto: RM.id)

Ahmad Sahroni Harap Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur. (Foto: RM.id)

BIPOL.CO, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas ditetepkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, mendapat respon dari anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Seharusnya, dengan inisiatif sendiri, Pak Firli mengundurkan diri atas status yang sudah diterima,” kata Sahroni di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023), dilansir dari RM.id.

Sahroni juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menurutnya melemah. “Saya agak kritik juga. Kinerjanya bukan makin baik, malah makin lemot,” cetusnya.

KPK, kata Sahroni, kurang memberikan satu integritas yang kuat. Dewas KPK juga perlu dievaluasi. “Kehadiran Dewas, mestinya  dapat memperbaiki kinerja institusi,” ucap dia.

Sebaliknya, Bendahara Umum Partai NasDem itu mengapresiasi langkah Polri, yang berani menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Kaget juga, baru bangun pagi, beredar berita Ketua KPK jadi. Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, karena mungkin masyarakat ingin tahu proses perkara yang menyita penglihatan publik,” tutur politisi berusia 46 tahun itu.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (22/11/2023).

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.(*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB