Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung

- Editor

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Masih ada tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut. Tersangka baru itu menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merupakan pihak swasta.

“KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023), seperti dikutip detikcom.

Namun Ali belum menjelaskan identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasusnya tengah diadili. Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(ads)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB