Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung

- Editor

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Masih ada tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut. Tersangka baru itu menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merupakan pihak swasta.

“KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023), seperti dikutip detikcom.

Namun Ali belum menjelaskan identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasusnya tengah diadili. Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(ads)

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru