BIPOL.CO, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas emas. “Dari penggeledahan di UBPP LM Jakarta Timur, penyidik menyita sebanyak 17 keping emas, denganberat sekitar 1.700 gram, atau setara 1,7 kilogram,” kataKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat, 29 Desember 2023, dilansir RM.id .
Ketut lalu menjelaskan alasan penyitaan terhadap belasan keping emas itu. “Diduga objek sitaan tersebut, merupakan hasil dari kegiatan yang tidak sah,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahansejumlah tempat di Jakarta Pusat dan di Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan pekan lalu itu, penyidik juga menyita emas seberat 128 gram.
Penyidikan kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus yang didalami sejak Mei 2023 terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp 189 triliun.
Satgas TPPU yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengemukakan, Rp 49 triliun di antaranya terkait dengan korupsi komoditas emas.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mencurigai ada keterlibatan oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dalam kasus ini
Febrie menjelaskan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pos Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kejagung menemukan adanya kongkalikong untuk penghapusan kode harmonize system (HS) pada setiap emas yang diimpor dan masuk lewat bos ini. Diduga ada kerja sama antara oknum Bea dan Cukai dengan perusahaan importir emas.
Kepala Bidang (Kabid) Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), M Budi Iswantono bolak-balik dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kembali menjalani pemeriksaan terkait proses impor emas melalui jalur udara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Budi merupakan rangkaian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022.
“Fokus pemeriksaan berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab saksi,” ujarnya.
Menurut Ketut, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi. “Untuk memastikan tersangkanya,” katanya.
Untuk kepentingan tersebut, penyidik pun kembali memeriksaBudi. Penyidik perlu menggali lagi jenis penindakan dan penyidikan yang dilakukan saksi terkait persoalan importasi emas.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,”kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Budi dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan ATC, Kepala Seksi (Kasi) Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. “Ya berhubungan tugas saksi ini dengan saksi Kabid Penyidikan dan Penindakan,” ujar Ketut.(*)