Temuan Kesalahan Jumlah Suara Masif di Sirekap, Ilham Saputra: KPU Harus Klarifikasi Salah Input Atau Kesengajaan

- Editor

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Kesalahan hitung suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) begitu masif di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu pun mendapat reaksi dari Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Ia menyebut bahwa KPU harus segera memberi penjelasan kepada publik soal masifnya kesalahan hitung suara TPS di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“KPU harus segera menjelaskan kepada publik mengapa terjadi seperti itu, agar publik tidak gaduh dan menginterpretasikan itu adalah kecurangan,” kata Ilham dikutip darikepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Ia tak menampik kemungkinan bahwa situasi ini terjadi karena kesalahan mengisi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, atau kesalahan sistem.

Namun, ia juga tak menutup peluang soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Sekali lagi, KPU harus menjelaskan kenapa bisa terjadi seperti itu, apakah karena kelalaian KPPS mengisi format, atau memang benar ada kesengajaan,” tambahnya.

Menurut Ilham, KPU juga harus memberikan pengertian yang baik kepada publik, bahwa suara yang dihitung dan dianggap sah adalah suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang, dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Sampai saat ini saya belum mendengar KPU menjelaskan soal hal tersebut,” kata Ilham.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.

Namun, kesalahan hitung di dalam Sirekap ini ramai dibahas di media sosial.

Sejumlah akun di X/Twitter yang mengaku sebagai admin Sirekap di TPS mengaku tak bisa mengubah data yang terbaca salah oleh Sirekap.

Akibatnya, banyak kejadian data numerik di Sirekap berbeda jauh dengan di formulir C-Hasil plano, yang dua-duanya sama-sama tersedia di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Akun X/Twitter @zenitlestari, misalnya, menghimpun temuan warganet soal tak sinkronnya data Sirekap dengan formulir C-Hasil plano.(*)

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru