BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua Presidium Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung (KAPPAK ITB), Budi Rijanto mengatakan, berdasarkan hasil analisasa sementara, pihaknya menemukan sebanyak 4,9 juta suara aneh dalam aplikasi Sirekap.
Ia memastikan, akan terus melakukan kajian terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan oleh ITB hasil kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita akan terus melakukan kajian Sirekap ini, kita menemukan ada 4,9 juta suara ngaco dari analisis teman-teman, 4,9 juta suara dari 700 ribu TPS dan ada suara aneh,” ucap Budi, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Okezone.com.
Atas temuan aneh dalam aplikasi Sirekap tersebut, kata Budi, pihaknya pun telah melakukan diskusi terkait langkah yang akan diambil kedepan.
“Karena ini kejahatan dan kita bukan bicara kecurangan tapi kejahatan-kejahatan demokrasi, ada suara-suara siluman,” ungkapnya.
Budi mengaku, jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya telah mengajukan belasan pertanyaan kepada tim IT KPU terkait kejanggalan yang ada dalam aplikasi Sirekap ini.
“Kemudian IT KPU sejak awal itu sudah kita pertanyakan bahkan sebelum pemilu, ada 12 halaman pertanyaan tentang sistem ini, jauh sebelumnya kita sudah menduga,” katanya.
Menurutnya, sebagai organisasi di perguruan tinggi, pihaknya merasa perlu untuk turun langsung mengawal dinamika Sirekap ini.
“Karena menyangkut ITB kami alumni merasa berkepentingan,” tandasnya.
Sebelum diberitakan, KAPPAK ITB melaporkan Rektorat ITB atas perbuatan menutup informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 13 Maret 2024.
Ketua Presidium KAPPAK ITB, Budi Rijanto mengatakan, pelaporan itu berkaitan dengan masalah sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap hasil kerja sama ITB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya atas nama alumni menanyakan ke rektor, terus kita ketemu dari wakil rektorat, saya dan teman-teman kecewa suratnya tidak diterima dengan baik, kita tidak dianggap lah. Jadi akhirnya kita secara prosedural melaporkan pengaduan ke Komisi Informasi Publik,” ucap Budi saat dihubungi, Kamis 14 Maret 2024.(*)