BIPOL.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi menarik dan terkesan panas ketika tim pembela Pasangan Calon (Paslon) Prabowo-Gibran dengan Tim Penggugat Paslon Anies-Muhaemin dan Paslon Ganjar-Mahfud saling buka-bukaan.
Salah satu yang menarik ketika dalam sidang Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Ahli Eddy Hiariej.
Seperti diketahui Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ini sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar oleh KPK.
Kehadiran Eddy Hiariej dalam sidang ini pun mendapat reaksi dari Tim Hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto dengan melakukan walk out ketika Eddy Hiariej, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.
Aksi BW ini pun mendapat reaksi dari Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dan menyindir balik anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, yang menurutnya masih berstatus sebagai tersangka.
Yusril mengatakan, kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.
“Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out ketika Eddy Hiariej, ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.
Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
“Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?” ujar Yusril.
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
“Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka,” ujar Yusril.
“Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri,” imbuh dia.
Sikap Tidak Dewasa
Sementara itu, BW menilai ucapan Yusril itu menandakan sikap yang tidak dewasa meskipun ia tidak mau mempermasalahkannya lebih lanjut.
“Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan, tapi ya sudah. Orangtua yang kekanak-kanakan kan banyak, sudah tua tapi belum dewasa ya begitu contohnya,” ujar BW.
Mantan pimpinan KPK ini pun menyindir balik kubu Prabowo-Gibran yang kebakaran jenggot dengan sikapnya saat walkout dari sidang.
“Saya tidak mau berdebat terlalu dalam tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, ada Yusril lah, ada macam-macam,” kata dia.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu, BW tersandung kasus terkait menyuruh saksi untuk memberi keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
BW dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.
Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.
“Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan,” ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) keluar alias walk out dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej maju untuk memaparkan keterangannya sebagai ahli.
BW memastikan akan masuk ke ruangan sidang lagi ketika Eddy, ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran telah selesai menyampaikan paparannya.
“Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya,” kata BW, dikutip dari CNN Indonesia.
BW kemudian meninggalkan tempat duduknya dan meninggalkan ruang sidang.
“Silakan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Melihat hal itu, Eddy ingin memberikan penjelasan sebelum BW meninggalkan ruang sidang.
“Majelis sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat…” kata Eddy yang dipotong Suhartoyo.
“Enggak apa-apa Pak Eddy itu kan hak dia juga,” timpal Suhartoyo.
Eddy mengaku tak terima dengan pernyataan BW jika masih ada penyidikan baru di kasus korupsi yang sempat menimpanya. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan diterbitkan Sprindik Umum dengan melihat perkembangan kasusnya.
“Kedua kasus saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel. Dan putusan tanggal 30 batalkan status saya sebagai tersangka,” kata Eddy.
“Jadi saya beda dengan Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tak challenge dan mengharap belas kasihan Jaksa Agung untuk berikan deponering,” tambahnya.
BW sempat memprotes kehadiran eks Wamenkumham Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh Prabowo-Gibran sebelum sidang dimulai tadi pagi.
Sebelumnya Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar oleh KPK. Namun ia tak terima dan mengajukan pra peradilan.
Pengadilan kemudian mengabulkan praperadilan Eddy dan status tersangkanya gugur.(*)