Pemkab Bandung Cairkan Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada untuk KPU dan Bawaslu

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024
di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (7/5/2024). (Foto: Humas/Diskominfo)

Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (7/5/2024). (Foto: Humas/Diskominfo)

Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Cabup dan Cawabup pada Pilkada Serentak Kabupaten Bandung 2924

BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport keberlangsungan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Hal Itu disampaikan Dadang Supriatna dalam keterangannya pada kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024
di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan hasil Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024,” ujarnya.

Berdasarkan keinginan dari MK, Dadang menyampaikan, karena Pilkada dilaksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia.

“Maka kalau seandainya ada salah satu daerah mengajukan gugatan ke MK, berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, pada waktu kemarin digugat ke MK. Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan,” tuturnya.

Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye.

“Peraturan Pilkadanya sudah diputuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut,” ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Ia mengatakan kaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini, tentunya sudah semarak di berbagai daerah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

Untuk itu, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut mengapresiasi pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yang dihadiri berbagai unsur, terutama dari pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Bandung. Hadir pula dari jajaran TNI, Polri dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya.

Kang DS menyebutkan, bahwa dari pihak yang akan mencalonkan diri dari perseorangan itu yang ingin berkontribusi atau berpartisipasi untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bandung setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Tentunya, mereka jangan sampai dilupakan karena ingin berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung.

Untuk diketahui, katanya, peserta untuk Pilkada ini ada dua kelompok. Pertama dari kelompok independent. Apakah nanti ada atau tidak ada yang mencalonkan diri dari kelompok perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024. Tahapan pasangan calon perseorangan ini untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Selanjutnya Kang DS mengungkapkan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 melalui jalur partai politik mulai tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.

“Hal ini perlu diketahui oleh semuanya, bukan hanya melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini saja,” katanya.

Bupati pun berharap kepada KPU Kabupaten Bandung untuk membuat selembaran informasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional untuk disosialisasi melalui media sosial maupun media cetak dan elektronik. Selain melalui Billboard dan sebagainya, yang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Siapapun nanti yang terpilih pada Pilkada serentak periode 2024-2029 adalah yang terbaik untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Kang DS berharap dalam pelaksanaan Pilkada serentak nasional itu berlangsung lancar, aman, damai, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Ia pun berharap kepada jajaran pengurus partai politik untuk beradu gagasan untuk kemajuan Kabupaten Bandung.

“Jangan saling menjelekkan,” katanya.(Ads)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB