Golkar Pastikan Pelantikan Prabowo-Gibran Tidak Ada Celah Digagalkan atau Ditunda

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Meski saat ini ada gugatan Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana pelantikan Prabowo-Gibran tersebut mendapat respon dari kubu pendukung koalisi, yakni Partai Golkar.

Partai Golkar memastikan tidak ada celah untuk menggagalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.

“Tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Sabtu (11/5/2024).

Ketua MPR itu menegaskan, pernyataan ini didasari Badan Pengajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, di Jakarta, Jumat (10/5/2024). Menilik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres, telah jelas siapa pemenangnya.

Tahapan selanjutnya adalah pelantikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Jadi, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.

“Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang sudah ditetapkan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi,” ungkapnya.

Dijelas Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo, dalam menjalankan kewenangan konstitu­sional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ter­pilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, bukan ketetapan yang mengatur atau regelling sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan capres dan cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.

Ketua Dewan Pembina Depinas Soksi dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menjelaskan, Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden harus ditafsirkan secara luas dan kon­tekstual.

Diketahui, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun me­mimpin gugatan partainya ke PTUN ihwal gelaran Pilpres 2024. Mantan Hakim Agung itu mengatakan, putusan PTUN bisa dijadikan pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden.(*)

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru