Langgar Aturan Domisili, 31 Siswa Dianulir Kelulusan

- Editor

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi  tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ,” ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Pasca – pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

“Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu,” kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

“Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus,” jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

“Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini  keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” tutur Bey.

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional 2024
Peringati HGN, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru
HARI GURU Pemdaprov Jabar Beri Pelatihan 50.000 Guru Penggerak
Disdik Kota Cimahi Gelar Pembinaan Kedisiplinan Siswa SMP
Empat SD di Kota Bandung Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional tahun 2024
Upaya Ciptakan Lapangan kerja, Disnaker Kota Bandung adakan Pelatihan Barber Bagi Penyandang Disabilitas
Pj Wali Kota Buka Gebyar Pesdiktara Kota Cimahi Tahun 2024
Bey Machmudin Dorong UPI Konsisten Lahirkan Tenaga Pendidik Berkualitas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 15:02 WIB

Pemkot Cimahi Peringati Hari Guru Nasional 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:47 WIB

Peringati HGN, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru

Senin, 25 November 2024 - 16:55 WIB

HARI GURU Pemdaprov Jabar Beri Pelatihan 50.000 Guru Penggerak

Sabtu, 23 November 2024 - 15:49 WIB

Disdik Kota Cimahi Gelar Pembinaan Kedisiplinan Siswa SMP

Rabu, 20 November 2024 - 15:45 WIB

Empat SD di Kota Bandung Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional tahun 2024

Berita Terbaru

KESEHATAN

Vaksin DBD untuk Siapa Saja? Simak Penjelasannya.

Minggu, 1 Des 2024 - 09:56 WIB