Yaqut Sebut Sah Gelar Muktamar di Jakarta, Waketum PKB: Fokus Saja pada Pansus Hak Angket Haji 2024

- Editor

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. (Istimewa)

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. (Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA –  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut wacana menggelar Muktamar PKB tandingan di Jakarta sah-sah saja untuk dilakukan.

Penyataan Menang tersebut membuat hubungan antara DPP PKB dengan Yaqut makin meruncing.

Kaitan itu Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid meminta Yaqut fokus saja pada Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 ketimbang menyatakan sah ada muktamar PKB tandingan.

“Sudahlah jangan banyak komentar yang bukan urusannya. Urus saja Pansus Haji, yang membuat kecewa ribuan haji yang bertahun-tahun telah mengantre,” kata dia, sebagaimana dilansir Bipol.co dari Inilah.com, di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Menurut dia, pernyataan Menag mengenai muktamar ulang sah merupakan hal yang ngawur, tidak paham hukum maupun etika agama. Ia juga menegaskan, bahwa hasil muktamar di Bali sudah mendapat surat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Agtas.

“Maka, PKB yang legal adalah DPP PKB hasil Muktamar Bali, tidak ada yang lain. Kalau ada yang mengaku, kami sapu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut menilai adanya wacana menggelar Muktamar PKB tandingan di Jakarta sah-sah saja untuk dilakukan. Tinggal nanti ditentukan Kementerian Hukum dan HAM menentukan keabsahan antara Muktamar di Bali atau di Jakarta.

“Kita hargai saja perspektif teman-teman yang punya agenda untuk melakukan muktamar yang berbeda dengan muktamar di Bali. Kan tinggal nanti pengesahannya di Kemenkumham,” kata Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menyebut saat ini ada wacana untuk digelar kembali Muktamar PKB pada 2-3 September 2024. Berdasarkan pernyataan penggagasnya, menurutnya muktamar tersebut bakal menjadi Muktamar PKB yang sebenarnya.

Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa tidak ada istilah “muktamar tandingan” karena muktamar yang berbeda itu sah-sah saja untuk dilaksanakan. Namun, dia memastikan bahwa dia tak menginisiasi muktamar tersebut. “Kan versinya begitu, bukan tandingan,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Menurutnya, sejauh ini  banyak pihak yang kehilangan hak demokrasinya pada Muktamar di Bali tersebut. Misalnya, kata dia, ada keputusan-keputusan yang tiba-tiba disahkan namun tidak melalui rapat komisi terlebih dahulu. “Ada yang sudah sebelum muktamar sudah dipecat, diganti dengan pengurus yang lain. Saya dengar banyak hal seperti itu,” kata dia.

Foto: Istimewa

Sebelumnya seperti dikutip Kompas.com, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan susunan pengurus PKB pusat periode 2024-2029 hasil Muktamar di Bali sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Jazilul menyebut susunan PKB ini sudah distampel dan ditandatangani langsung oleh Supratman.

“Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 distampel dan ditandatangani oleh Menkumham RI Andi Supratman Agtas,” ujar Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Jazilul menegaskan, pengurus PKB hasil Muktamar Bali merupakan susunan yang legal. Baca juga: PKB Ungkap Isi Rapat dengan Maruf Amin di Tengah Isu Muktamar Tandingan

Menurut dia, jika ada yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PKB selain hasil Muktamar Bali, maka mereka ilegal. Mengapa Industri Manufaktur Terpuruk dan Apa Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia? Artikel Kompas.id

“Oleh karena itu, susunan pengurus DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali sudah resmi, legal, serta clear and clean,” jelasnya. “Tidak ada yang lain. Kalau ada yang ngaku-ngaku itu ilegal, wajib kami sapu,” imbuh Jazilul.

Dalam Muktamar PKB di Bali pada akhir Agsutus 2024 lalu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali didapuk sebagai Ketua Umum PKB. Sedangkan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi ketua Dewan Syuro PKB.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar kubu Cak Imin yang digelar di Bali.

Permintaan ini diajukan karena adanya konflik internal dalam partai. Lukman mengaku telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik di internal partai.

“Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah,” kata Lukman saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam kunjungannya ke Kemenkumham, Lukman menyerahkan tembusan surat yang dikirimkan ke Majelis Tahkim kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dia menegaskan, selama status quo, tidak ada pihak yang dapat membuat kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, muktamar kubu Cak Imin di Bali menyalahi banyak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, menyalahi spirit PKB, dan Undang-Undang Partai Politik.

Selain itu, dia mengatakan, terdapat banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB