Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG - Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.I. (Foto: Deddy/bipol.co)

BIPOL.CO, BANDUNG - Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.I. (Foto: Deddy/bipol.co)

BIPOL.CO, BANDUNG – Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.I, mengaku salut terhadap Kapolresta Bandung yang telah berhasil mengungkap penambang liar di Kampung Maja, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin beberapa hari lalu.

“Pemda sendiri kan tidak tahu masalah itu, justru yang saya salutkan itu Kapolresta Bandung, baru beberapa hari saja bekerja sudah berhasil mengungkap (penambangan emas liar)  hal yang memang merugikan negara begitu besar,” kata H Dadang, usai mengikiti pertandingan Volly pada gelaran Pekan Olahraga DPRD Kabupaten Bandung di Lapang Volly Indoor si Jalak Harupat, Kutawaringin, Jumat (24/1/2025) sore.

Dadang mengatakan, penambangan emas ilegal itu sudah lama beroperasi, hampir 15 tahun. “Itulah, tidak bedanya dengan pagar laut yang sudah sekian lama baru sekarang terungkap,” ucap Anggotan Dewan dari Fraksi PKS ini.

Ia menyayangkan bahwa penambangan itu baru ketahuan belakangan ini, dan penambangannya dilakukan secara ilegal.

Dalam membuka usaha, seperti penambangan, tutur Dadang, harus ditempuh prosedurnya. Hal itu sesuai keinginan pemerintah, yang harus legal. Dalam artian segala sesuatunya harus resmi, ada izin dari pemerintah, apa pun yang dilakukan masyarakat kaitan dengan usaha.

“Itu yang disayangkan, justru,mereka (penambang) tidak menempuh izin yang resmi, jadi seperti itu, ada kerugian negara di sana,” paparnya

Kaitan itu, Dadang menyambut baik langkah Pemkab Bandung yang akan melakukan penertiban izin usaha. Hal ini diantaranya dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seperti yang diungkapkan pak bupati kemarin, akan menertibkan tentang perizinan dan lain sebagainya, itu bagus, tapi jangan tebang pilih, harus betul-betul diterapkan untuk semua yang punya perusahaan, punya bidang usaha di Kabupaten Bandung. Jadi tidak ada kecemburuan sosial. Itu bagus bila itu bisa menggali PAD yang begitu besar kalau itu bisa dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.

Mengenai keberadaan tambang emas di Kutawaringin, menurut Dadang, dewan mendorong agar tambang emas itu bisa dikelola oleh pihak investor. Yang penting ligelaitas formalnya ditempuh, siapa pun yang akan melakukan aktifitas usaha.

“Jadi harus ada legaliast formalnya bagi yang akan berinvestasi. Jelas dewan akan mendorong, dengan catatan tadi, karena itu kan untuk peningkatan PAD juga,” katanya.

Kaitan bila tambang emas itu dibuka bisa berdampak terhadap lingkungan, Dadang.mengatakan, hal itu tentu akan ada kajian soal dampak lingkungan, yang nantinya akan diatur pemerintah.

“Nanti pemerintah yang mengatur, bisa saja, nanti dampaknya bagaimana, azas manfaatnya seperti apah, apakah bisa meningkatkan PAD, ya itu kan ada kajiannya,” kata Dadang.
Seperti dilaporkan, Polresta Banding, melakukan penggerebegan galian emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Senin (20/1/2025) siang.

Dalam penggerebegan itu Polresta Bandung menyegel tambang emas ilegal berikut alat pengelolaan alat bijih emas.

Penggerebegan langsung dipimpin Kapolres Bandung Pol Aldi Subartono, dihadiri Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S Ip, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Fauzi Rahayu dan dihadiri pula Dandim 0624.

Dalam kegiatan itu, Polresta mengamankan tujuh orang tersangka, yakni bandar dan penambang serta menyita barang bukti berupa emas batangan seharga Rp 250 juta, serta ratusan juta uang cash.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono kepada wartawan mengatakan, penggerebegan ini dilakukan atas laporan masyarakat.

“Di lokasi ini peredaran uang Rp 250 juta perhari dan dalam satu tahun mereka berhasil meraup Rp 72 Miliar. Bisa di bayangkan beroperasi selama 14 tahun,” kata Aldi. (Ads)

Berita Terkait

Kukuhkan Forum PAKSIAPI, Bey Machmudin Harap Hadirkan Ekosistem Antikorupsi Sejak Dini
Hari Ini Mulai Penertiban, Bupati Bandung Sebut 2 Alasan Dibentuknya Satgas PPR-PBG-PB
Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN
Bey Machmudin Sambut Kedatangan Kargo Perdana di Bandara Kertajati
Jabar Pemasok Energi Listrik Hijau Terbesar Terbaru dari PLTA Jatigede
Amanda Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kota Cimahi dan Kabupaten Subang
Penjabat Gubernur dan Gubernur Jabar Terpilih Selaraskan Pembangunan Tim Transisi Bentukan Pemdaprov Terus Berjalan
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Subang Implementasi SIMBG Pecahkan Rekor MURI, layanan PBG MBR tercepat 16 menit 33 detik

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:35 WIB

Kukuhkan Forum PAKSIAPI, Bey Machmudin Harap Hadirkan Ekosistem Antikorupsi Sejak Dini

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:12 WIB

Hari Ini Mulai Penertiban, Bupati Bandung Sebut 2 Alasan Dibentuknya Satgas PPR-PBG-PB

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:56 WIB

Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:26 WIB

Bey Machmudin Sambut Kedatangan Kargo Perdana di Bandara Kertajati

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:07 WIB

Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut

Berita Terbaru