Tak Cukup Hanya Disegel, DPR Minta Pemerintah Tangkap Beking Pemasang Pagar Laut

- Editor

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Istimewa

Foto: Dok. Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi bidang Kelautan DPR mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pemasang pagar laut tersebut.

“Beking dan pelakunya harus ditangkap, tidak cukup hanya dilakukan penyegelan,” kata anggota Komisi bidang Kelautan DPR, Daniel Johan, melalui pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025, dikutipndari Tempo.co.
Namun Ia mengapresiasi kerja pemerintah dalam mengungkap dan menyegel pagar laut.

Daniel hakul yakin, jika figur pemasang pagar laut yang melintasi pesisir 16 desa di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang itu, dibuat dan dibiayai oleh organisasi masyarakat.

Organisasi masyarakat yang dimaksud Daniel, ialah kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu, JRP mengklaim jika pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang ini dibuat secara swadaya.

Politikus Partai Keadilan Bangsa itu meragu jika pagar laut tersebut dibuat oleh JRP. Alasannya, bentang panjang pagar yang mencapai puluhan kilometer, tentunya membutuhkan alokasi dana yang cukup besar.

“Klaim itu tidak masuk akal. Pasti ada yang mendanai karena uang yang diperlukan sangat besar,” ujar dia.

Anggota Komisi bidang Kelautan DPR lainnya, Firman Soebagyo, sependapat dengan Daniel. Ia mendesak agar pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut itu.

“Harus ditangkap, belum cukup kalau hanya disegel,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Pada 9, Januari lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang di perairan utara Kabupaten Tangerang.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sebab, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, kata dia, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.(*)

Berita Terkait

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030
Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI
Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih, Langsung Retreat di Akmil Magelang 1 Minggu
Menteri ATR/BPN: 193 Sertifikat di Desa Kohod Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan
BEM SI Lakukan Aksi ‘Indonesia Gelap’ Secara Maraton, Adili Jokowi Salah Satu Tuntutannya
Anggota Komisi II DPR Tuding IKN Sebatas Ambisi Jokowi: Tak Setuju Kementerian dan Lembaga Dipindahkan
Dualisme Kepemimpinan PWI, Presiden Prabowo Memilih Tidak Hadiri Peringatan HPN 2025 yang Digelar di Dua Tempat
Viral 18 Ribu Pegawai Dirumahkan, Ini Respon Menteri PU

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:11 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:15 WIB

Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih, Langsung Retreat di Akmil Magelang 1 Minggu

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:28 WIB

Menteri ATR/BPN: 193 Sertifikat di Desa Kohod Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan

Senin, 17 Februari 2025 - 15:10 WIB

BEM SI Lakukan Aksi ‘Indonesia Gelap’ Secara Maraton, Adili Jokowi Salah Satu Tuntutannya

Berita Terbaru