BIPOL.CO, JAKARTA – Dugaan korupsi mega proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Salah satu tersangka yakni Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, membuat pihak Partai NasDem meradang.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait, nilai terkait proyek BTS 4G yang nilainya mencapai lebih kurang Rp8,2 triliun.
Seperti dikutip dari Merdeka.com, Partai NasDem sebelumnya pasrah usai sekjennya kembali tersangkut korupsi. Pil pahit ini bukan yang pertama dialami NasDem. Namun belakangan, NasDem menunjukkan perlawanannya.
Ragam desakan diutarakan NasDem untuk Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum yang mengusut kasus tersebut. NasDem mau kasus ini dibuka terang benderang. Mulai dari siapa saja yang terlibat hingga pihak-pihak yang ikut menikmati duit haram dari korupsi itu.
Kejagung Diminta Usut Aliran Dana ke 3 Perusahaan
Lewat Wakil Ketua Umum, Ahmad Ali, NasDem sangat mendukung bila Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS. Caranya, dengan memblokir semua perusahaan menerima aliran uang dari proyek itu. Info diterima Ahmad Ali, ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat
“Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir,” tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, akhir Mei lalu.
Dia meminta Kejaksaan segera mengambil langkah tersebut. Jika hal itu tak dilakukan, bukan tidak mungkin aliran uang yang mengalir ke perusahaan-perusahaan itu akan dibawa kabur.
“Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya,” kata Ali.
Desak Jokowi Bongkar Korupsi BTS
NasDem juga ingin Presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada kasus korupsi ini. Jokowi diminta mengawal kasus ini dan buka-bukaan mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Buka seluas-luasnya. Utara ke selatan, Barat ke Timur. Periksa semuanya, Rp 8 triliun itu kan besar sekali,” kata Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Selasa (30/5).
NasDem meminta Kejagung membongkar skandal korupsi BTS. “Kita ini enggak anti pemberantasan korupsi,” tegas dia lagi.
Kejagung Bekerja Bukan Karena Pesanan
Tantangan NasDem ditanggapi Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya tidak bisa asal dalam bekerja. Harus berdasarkan alat bukti.
“Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya,” kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).
Ketut juga menegaskan, Kejagung adalah lembaga penegak hukum yang dalam kerja-kerjanya sudah memiliki SOP. Bukan atas permintaan atau pesanan dari pihak-pihak lain yang tanpa bukti mendasar.
“Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan,” tegas Ketut.
NasDem Ajukan Praperadilan untuk Plate
Meski Kejagung memastikan penyelidikan kasus korupsi BTS berdasarkan bukti cukup, tak serta merta membuat NasDem puas. Terbaru, NasDem melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka Plate.
“Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat (2/6) kemarin.
Tetapi, Willy belum mau bicara banyak soal langkah hukum tersebut. Dipastikan, detailnya akan segera disampaikan NasDem.(adr)
Editor: Deddy