Imigrasi Nunukan Masih Tahan Dua Polisi Malaysia

- Editor

Sabtu, 6 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

NUNUKAN.bipol.co – Kantor Imigrasi Nunukan masih menahan dua anggota polisi Negeri Sabah Malaysia yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di salah satu mini pub.

Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Sabtu (6/4/2019) menyatakan, pihaknya telah menyurati Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.

Namun belum ada informasi kapan kedatangannya di Kabupaten Nunukan untuk memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau akuan cemas kepada kedua warganya, jelas Bimo melalui pernyataan tertulisnya.

Apabila utusan dari Konjen Malaysia sudah datang di daerah itu membawa akuan cemas bagi kedua anggota polisi tanpa dokumen masuk wilayah NKRI maka waktu pemulangan ke negaranya akan dibahas oleh pimpinan imigrasi.

“Konsulat Malaysia pasti datang seperti hari-hari sebelumnya ketika ada warga negara Malaysia yang ditahan,” ujar Bimo. Bimo menyebutkan, masa penahanan di rumah tahanan imigrasi hanya maksimal 30 hari saja.

Oleh karena itu, dia mengharapkan, dalam waktu dekat ini utusan dari Konjen Malaysia di Pontianak telah berada di Kabupaten Nunukan. (ant)

Editor  Deden .GP

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB