BIPOL.CO, JAKARTA – Buntut deklarasi dukungan terhadap Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar.
Airlangga Hartarto dilaporkan oleh Eksponen politikus Partai Golkar, Lawrence Siburian pada Jumat (18/8/2023).
Lawrence Siburian yang mengaku mewakili pemrakarsa penggerak kebangkitan Partai Golkar, melaporkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto kepada dewan etik karena dianggap melakukan pelanggaran berat dan memintanya diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Alasannya, kata dia, karena Airlangga tidak mengindahkan hasil Rapimnas Partai Golkar pada Maret 2021 yang sepakat mengusung nama Airlangga sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Airlangga juga dinilai telah melanggar AD/ART Partai Golkar yang tidak mengindahkan hasil Munas 2021 yang mencalonkan dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Namun Lawrence tidak mempermasalahkan dukungan Airlangga terhadap Prabowo karena itu personil dan bukan kesepakan internal Partai Golkar.
“Laporan kami meminta agar dia menjatuhkan sanksi secepatnya dalam waktu tujuh hari dan meminta dijatuhkan sanksi yang terberat dengan memberhentikan Airlangga,” kata Lawrence Siburian, di Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat siang, seperti dikutip dari video chanel CNN Indonesia.
Lawrence Siburian mengatakan, setelah mendapat rekomendasi pemberhentian proses selanjutnya untuk segera melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa.(adr)