Bandung Barat, bipol.co | Pada era digitalisasi seperti saat ini, pengawasan terhadap kinerja ASN menjadi lebih efektif dengan mengikuti perkembangan jaman. Konsep e-Kinerja menjadi salah satu andalan untuk pengawasan dan penilaian kerja.
Melalui aplikasi MySAPK pada web https://kinerja.bkn.go.id/ diakui bisa mendorong kinerja ASN menjadi lebih baik.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Lia Rosalina pada giat sosialisasi periodisasi kenaikan pangkat yang dilaksanakan di Hotel Takashimaya, Lembang, Jumat (24/12).
Lia mengatakan, dengan penggunaan MySAPK, diharapkan ASN di Lingkungan Pemda KBB dapat lebih termotivasi untuk menampilkan performa kerja yang lebih baik.
”Aplikasi e-kinerja dimaksud dapat diakses oleh seluruh ASN dengan menggunakan akun MySAPK melalui web https://kinerja.bkn.go.id/. Aplikasi e-kinerja tersebut merupakan realisasi dari Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. E-Kinerja ini akan diterapkan dalam proses Kenaikan Pangkat tahun 2024,” kata Lia.
Lia menambahkan, e-Kinerja ini akan diterapkan mulai tahun 2024. Penerapannya akan ditetapkan melalui Surat Edaran Pj Bupati Bandung Barat. Penggunaanya oleh ASN dikatakan Lia akan menjadi syarat kenaikan tambahan penghasilan.
”Pada tahun 2024 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkomitmen akan mewajibkan pelaksanaan e-Kinerja. Kewajiban tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Pj Bupati Bandung Barat tentang kewajiban menyusun SKP. Kepatuhan penyusunan SKP ini akan menjadi persyaratan penerbitan rekomendasi Tambahan Penghasilan Pegawai di perangkat Daerah,” jelas Lia.
Lebih jauh Lia mengatakan, dalam rangka tindak lanjut peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS mulai tahun 2024 periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
”Dalam implementasinya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dijadwalkan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam upaya menghadapi implikasi dan tantangan yang muncul, diperlukan kerja sama dan dedikasi dari seluruh pihak terkait, baik dari PNS itu sendiri maupun perangkat daerah. Dengan langkah yang tepat, diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Lia
”Untuk jadwal kenaikan pangkat terdekat, yakni di Februari 2024, PNS bisa mulai mengusulkan kenaikan pangkatnya mulai 15 Desember 2023-15 Januari 2024. Sementara untuk periode April, usulan bisa diajukan mulai 1-28 Februari 2024,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Setda Bandung Barat, Rianty Noviasari, menuturkan bahwa teknis kenaikan jenjang pangkat sampai dengan penetapan SK-nya, sehubungan dengan penerapan e-Kinerja ini akan dilayani melalui satu sistem.
”Seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yakni, SIASN BKN,” ungkap Rianty. *