Operasi KRYD, Personil Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Garut

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, GARUT –   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengamankan 195 botol minuman keras (miras). Terdiri atas 79 botol miras dari 18 merk di lokasi THM C dan 116 botol miras dari 4 merk di lokasi THM G, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (17/2/2024).

Operasi juga menyusur di lokasi kerawanan kenakalan remaja dan pemakaian knalpot brong di Simpang Lima.

Menurut Kepala Satpol PP Usep Basuki Eko, operasi ini bersamaan dengan digelarnya  Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan) di Garut.

Operasi yang melibatkan 190 personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dishub ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, tentram, dan tertib serta memantau pasca pencoblosan pemilu guna mencegah gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum (kamtrantibum).

Eko menyebutkan, barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP. Sementara pelaku atau pemiliknya akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Garut.

Eko melaporkan, sebelum melakukan operasi di lokasi hiburan malam, dan kerawanan lainnya. Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di depan BJB, dipimpin oleh Penjabat Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selanjutnya melakukan inspeksi pengamanan kotak suara hasil pencoblosan pemilu di Gudang PPK Kecamatan di Gedung PGRI Garut Kota dan Kantor Desa Jayaraga.

Dalam kesempatan tersebut Eko mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan situasi kamtrantibum, jika ada kegiatan yang mencurigakan dan merasa terganggu atau merasa tidak aman, dan mengganggu ketertiban umum, dapat segera melaporkan melalui nomor pengaduan Pol PP dan Polisi. (*)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB