Minta Batalkan Hasil Pemilu 2024, BEM FH Empat Kampus Serahkan “Amici Curiae” ke MK

- Editor

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM FH Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). (Foto: Kompas.com)

BEM FH Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). (Foto: Kompas.com)

BIPOL.CO, JAKARTA – Selain dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, amici curiae juga dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat BEM FH yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir, Selasa dilansir Kompas.com.

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Emir menyebutkan, hasil pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.

Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

“Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.(Ads)

Berita Terkait

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024
Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:20 WIB

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB