96.005 Benih Lobster Gagal Diselundupkan

- Editor

Sabtu, 13 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

JAMBI.bipol.co – Benih loster yang berjumlah 96.005 ekor yang berhasil didigagalkan penyelundupannya dari Kualatungkal Jambi menuju Singapura kini telah dilepasliarkan kembali ke laut Pulau Cemara Karimunjawa, Jawa Tengah yang dilakukan langsung oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Ribuan ekor benih lobster yang terdiri atas jenis pasir dan mutiara itu dilepasliarkan langsung oleh ibu menteri pada Jumat (12/4) bersama dengan Kepala BKIPM Pusat, Rina bersama pejabat terkait lainnya,” kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, melalui siaran persnya yang diterima, Sabtu (13/4/2019).

Setelah diamankan pasca operasi tangkap tangan aksi penyelundupan benih lobster di Kuala Tungkal, Jambi tersebut, 96.005 ekor benih lobster itu langsung dibawa ke Jawa Tengah untuk dilepasliarkan kembali oleh menteri.

Tiba di Pulau Cemara Besar Karimunjawa pada Jumat, 12 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Menteri Susi Pudjiastuti, didampingi oleh Kepala BKIPM Dr. Rina, Kepala Puskari dan tim gabungan segera melepasliarkan benih lobster tersebut ke habitatnya agar dapat tumbuh dan berkembangbiak kembali dengan baik.

DIpilihnya lokasi pelepasliaran kembali benih lobster tersebut di Pulau Cemara Besar, Karimunjawa, Jawa Tengah karena setelah berkoordinasi dengan pihak kementerian kelautan dan perikanan bahwa di daerah perairan tersebut dianggap paling layak untuk pengembangbiakan lobster muda dan kawasan perairan Pulau Cemara memiliki air yang sangat jernih, bersih dan berkarang yang dapat digunakan sebagai ‘shelter’ benih lobster tersebut.

Jumlah dilepasliarkan sebanyak 69.005 ekor yang dikemas dalam 11 bok stereoform sedangkan untuk jumlah yangn akan digunakan sebagai barang bukti dipengadilan dalam proses persidangan nanti ada sebanyak 300 ekor yang disisakan. Total dari 69 ribu ekor benih lobster tersebut diestimasikan atau uang negara yang diselamatkan bisa mencapai nilai Rp10,23 miliar, kata Sukarni.

Benih lobster yang akan diselundupkan melalui wilayah Kuala Tungkal dan berhasil digagalkan oleh anggota Polres Tanjabbar dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Rabu lalu (10/4) yang rencana awal dilepasliarkan ke Laut Pangandaran Jawa Barat, akan tetapi atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kemudian dialihkan ke Pulau Cemara Besar, Karimunjawa Jawa Tengah.

Setelah dilakukan identifikasi benih lobnster tersebut langsung dibawa dari Kualatungkal menuju Jambi dan setibanya di Jambi pada Kamis pukul 18.00 WIB langsung menggunakan pesawat Garuda Indonesia tersebut diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta dilakukan reoksigen dan repacking oleh BKIPM Jakarta I, sementara itu tim gabungan yang terdiri atas BKIPM Jambi, Polres Tanjabbar dan BKIPM I Jakarta melalui transportasi darat langsung menuju Semarang untuk berkoordinasi dengan BKIPM Semarang.

Setibanya di Semarang tim gabungan dengan menggunakan 2 kapal pengawas perikanan langsung bergerak menuju Pulau Cemara Besar, Karimunjawa. Pada 12 April 2019, benih lobster itu di reoksigen dan repacking kembali untuk diangkut menggunakan pesawat ‘Susi Air’ take off dari Badara Halim Perdana Kusuma pukul 05.00 WIB, turut serta dalam penerbangan tersebut adalah Menteri Susi Pudjiastuti dan selanjutnya benih lobster segera dilepas liarkan ke habitatnya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB