BIPOL.CO, JAKARTA – Setidaknya ada dua kasus yang tengah dihadapi Airlangga Hartarto sebelum resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar.
Yakni kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 yang saat ini masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti dikutip dari Medkom.id, perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media. Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto.
“Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Medcom.id, Minggu, 11 Agustus 2024.
Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.
“Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
“Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tegas dia.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya kabar tidak sedap menerpa Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Aliansi masyarakat peduli rakyat (Ampera), Ali Hasan, pada Jumat (9/8/2024).
Pelaporan ini berkaitan dengan dilepaskannya 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya, oleh Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada 18 Mei 2024.
Saat diwawancarai oleh media, aktivis muda tersebut menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kebijakan pelepasan kontainer tersebut.
Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Airlangga karena menduga adanya kolusi antara pihak importir dengan Menko Perekonomian, yang memungkinkan barang-barang impor tersebut bebas masuk ke Indonesia.
Menurut Hasan, ada ketidakberesan dalam proses pelepasan ratusan kontainer itu pada 16 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, Dirjen Bea Cukai telah melaporkan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa jumlah kontainer yang tertahan hanya 4.000 unit.
“Yang aneh, dua hari sebelum pelepasan, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dirjen Bea Cukai melepas 4.000 kontainer. Namun, saat pelepasan justru jumlahnya berlipat ganda,” ujar Hasan, dilansir dari Porosjakarta.com.
Hasan menduga bahwa ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan melepaskan kontainer-kontainer tambahan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pada 7 Agustus 2024, pihak Kementerian Perindustrian juga mengeluhkan bahwa sebagian besar data isi bahan yang diimpor dari Bea Cukai belum diterima.
Kondisi inilah yang semakin menambah kecurigaan terhadap dugaan adanya kejanggalan dalam kebijakan pelepasan 26.415 kontainer tersebut.
“Ini sangat berbahaya. Jika isi kontainernya hanya baja, elektronik, atau sandang, dampaknya mungkin hanya pada industri dalam negeri. Namun, bagaimana jika isinya senjata, bahan kimia berbahaya, atau bahkan narkoba?” tegas Hasan.
Hasan pun meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus ini tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan soal pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Golkar. Ia menyatakan dirinya sudah mundur dari posisi tersebut per Sabtu (10/8) malam.
Airlangga menyebut pengunduran diri ini demi memastikan stabilitas transisi pemerintahan baru. Dengan mengucap basmalah, Airlangga menyatakan mundur dari Ketum Golkar.
“Selamat pagi para kader Golkar yang saya cintai. Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Golkar,” ujar Airlangga, dikutip dari detikcom.
“Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam yaitu Sabtu, 10 Agustus 202. Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam, yaitu Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku,” imbuh dia.(*)