BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan konsolidasi Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan( Satgas PPR-PBG-PB) di Wilayah Kabupaten Bandung.
Konsolidasi ini selain dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H Cakra Amiyana dan jajaran, juga dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung M. Akhiri Hailuki.
Konsolidasi PPR-PBG-PB ini berlangsung di Gedung Oryza Sativa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan itu Akhiri Hailuki, mengatakan, DPRD Kabupaten Bandung akan mendukung penuh dan secara internal DPRD sudah menyepakati soal Satgas tersebut.
“Kami di DPRD mendukung penuh dan sudah menyepakati pentingnya hal ini karena tentu kami DPRD ingin pembangunan di Kabupaten Bandung ini semakin meningkat dan juga tepat, dan kami yakin dengan sinergitas antara semua pihak ini dapat terwujud,” kata Akhiri Hailuki
Menurut pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat ini, Pemkab Bandung dan DPRD perlu proaktif untuk melakukan action dengan doing something, yang sekiranya efektif untuk menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi dalam rapat TAPD, tahun 2025 ini Pemkab Bandung menargetkan realisasi PAD cukup tinggi mencapai Rp1,8 triliun.
Pihaknya, tutur Hailuki, secara internal sedang membahas untuk membentuk panitia khusus (pansus), yang nanti sifatnya menjadi sparing partner dari Satgas PPR-PBG-PB, agar DPRD pun tidak hanya pasif dalam pelaksanaan langkah konkrit Pemkab Bandung.
“Kami di DPRD juga sesuai undang-undang memiliki tugas pokok dan fungsi salah satunya melakukan pengawasan. Sehingga antara dewan dan Satgas PPR, ada langkah-langkah kongkrit yang saling melengkapi kalau ada yang sifatnya teknis di lapangan,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinannya.
Dikutip dari hasil penelusuran, SK ini menjadi landasan utama bagi Pemkab Bandung dalam mengambil langkah tegas terkait penertiban dan pengawasan tata ruang serta perizinan bangunan di wilayahnya. Bandung, 26 Januari 2025
Keberadaan Satgas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, hingga penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain berlandaskan SK Bupati, Satgas juga akan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).
Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, pada awal Februari mendatang, Pemkab Bandung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan inspeksi ke sejumlah titik yang diduga melanggar aturan penataan ruang dan perizinan bangunan.
Inspeksi ini bertujuan untuk melakukan penertiban langsung, termasuk kemungkinan penyegelan terhadap bangunan dan lahan usaha yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Pelanggaran tata ruang dan bangunan di Kabupaten Bandung selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk potensi korban jiwa akibat kelalaian pembangunan yang tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, langkah tegas dari pemerintah daerah ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari Forkopimda, baik dari segi kebijakan maupun personel yang akan diturunkan dalam proses penertiban.
Diharapkan dengan adanya SK Bupati dan dukungan dari berbagai pihak, permasalahan terkait tata ruang dan perizinan di Kabupaten Bandung dapat segera diatasi, sehingga tercipta lingkungan yang tertata dengan baik dan sesuai peraturan.(Ads)