Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.

“Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut,” kata Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).

Menurut Herman, pemiliknya adalah PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, menurut Herman, lokasi pagar laut tersebut diluar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemda Provinsi Jabar.

“Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor),” jelasnya.

Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi dendanya, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemda Provinsi Jabar (radius 12 mil), meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang tentang RTRW Laut.

“Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin,” tegas Herman.

Kedua, ujar Herman lebih lanjut, meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.

Ketiga, Pemdaprov Jabar melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pengembangan zona energi

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemdaprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga, adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.

“Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi,”ujar Dyah.

“Kemudian juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (Tempat Pelelangan Ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya,” tambahnya.

Berita Terkait

Kukuhkan Forum PAKSIAPI, Bey Machmudin Harap Hadirkan Ekosistem Antikorupsi Sejak Dini
Hari Ini Mulai Penertiban, Bupati Bandung Sebut 2 Alasan Dibentuknya Satgas PPR-PBG-PB
Bey Machmudin Sambut Kedatangan Kargo Perdana di Bandara Kertajati
Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut
Jabar Pemasok Energi Listrik Hijau Terbesar Terbaru dari PLTA Jatigede
Amanda Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kota Cimahi dan Kabupaten Subang
Penjabat Gubernur dan Gubernur Jabar Terpilih Selaraskan Pembangunan Tim Transisi Bentukan Pemdaprov Terus Berjalan
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Subang Implementasi SIMBG Pecahkan Rekor MURI, layanan PBG MBR tercepat 16 menit 33 detik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:35 WIB

Kukuhkan Forum PAKSIAPI, Bey Machmudin Harap Hadirkan Ekosistem Antikorupsi Sejak Dini

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:12 WIB

Hari Ini Mulai Penertiban, Bupati Bandung Sebut 2 Alasan Dibentuknya Satgas PPR-PBG-PB

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:56 WIB

Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:26 WIB

Bey Machmudin Sambut Kedatangan Kargo Perdana di Bandara Kertajati

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:07 WIB

Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut

Berita Terbaru