Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP Kab Bandung Sisir Reklame dan Billboard Diduga Tak Berizin

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung malakukan penertiban terhadap papan reklame dan Billboard yang diduga tak berizin di Soreang dan Banjaran, Jum'at (14/2/2025). Foto: Humas

Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung malakukan penertiban terhadap papan reklame dan Billboard yang diduga tak berizin di Soreang dan Banjaran, Jum'at (14/2/2025). Foto: Humas

BIPOL.CO, BANDUNG – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan.

Setelah melakukan sidak dan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan tempat tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak, kali ini fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.

Dijelaskan Usman, tim Satpol PP bersama PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan penyisiran di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran.

“Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR,” kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Jum’at (14/2/2025).

Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.

Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.

“Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin,” kata Usman.

Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.(Ads)

Berita Terkait

Lantik CPNS Menjadi PNS, Bupati Indramayu Ajak Wujudkan ASN Proaktif
Beragam Respon Soal Tagar #KaburAjaDulu, Tanggapan Wamen Ketenagakerjaan Lebih Mengejutkan
DPRD dan DSDABM Kota Bandung Berkolaborasi Wujudkan Infrastruktur yang Lebih Baik
Akhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Jabar Desak Kongres Percepatan: Berikut 4 Pernyataan Sikap
Ketua DPRD Jabar dan Ali Syakieb Resmikan Dapur Makan Bergizi Bojongsoang
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Demo di Solo, Ribuan Massa Longmarch Minta Adili Jokowi
Sekda Herman Suryatman: Teknologi Digital Percepat Komunikasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:28 WIB

Lantik CPNS Menjadi PNS, Bupati Indramayu Ajak Wujudkan ASN Proaktif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53 WIB

Beragam Respon Soal Tagar #KaburAjaDulu, Tanggapan Wamen Ketenagakerjaan Lebih Mengejutkan

Senin, 17 Februari 2025 - 21:25 WIB

Akhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Jabar Desak Kongres Percepatan: Berikut 4 Pernyataan Sikap

Senin, 17 Februari 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Jabar dan Ali Syakieb Resmikan Dapur Makan Bergizi Bojongsoang

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Berita Terbaru