Polda Lampung Dalami Pembajakan Akun Facebook Bupati Waykanan

- Editor

Sabtu, 20 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

LAMPUNG,bipol.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang mendalami laporan pengaduan salah satu pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan terkait dugaan pembajakan akun Facebook milik Bupati setempat Raden Adipati Surya.

“Laporan sudah kami terima, kami akan pelajari dari laporan itu dulu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat (19/4/2019).

Pandra melanjutkan, setelah mempelajari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti saksi-saksi dan pembuktian dari bukti-bukti yang ada.

“Penyidik akan memanggil saksi-saksi, dan korban diharapkan melampirkan barang bukti apa yang telah dilaporkan,” kata dia.

Pandra menambahkan, laporan yang masuk ke Polda Lampung terkait pembajakan akun media sosial tidak hanya milik Bupati Waykanan. Ada juga beberapa laporan akun media sosial yang telah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Nanti bidang siber yang akan menelusuri semuanya dengan dilampirkan barang bukti yang ada,” ujarnya.

Salah satu pegawai Pemkab Waykanan bernama Muhidun (76), warga Km 04 Perum Daedong, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan, Provinsi Lampung, telah melaporkan dugaan pembajakan akun media sosial Facebook milik Bupati Waykanan Raden Adipati Surya ke Polda Lampung.

Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan: LP/B-406/III/2019/Lpg/SPKT, hari Jumat, tanggal 22 Maret 2019. Akun media sosial Facebook milik Raden Adipati Surya dibajak oleh seseorang untuk meminta sejumlah uang. (Ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB