JAKARTA.bipol.co – Bupati Temanggung 2018-2023 M Al Khadziq irit bicara seusai diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Ya pemeriksaannya itu sama dengan BAP-BAP yang lama, jadi karena ada tersangka baru, kita diperiksa, di-BAP (dibuat Berita Acara Pemeriksaan) lagi, ya intinya sama dengan keterangan yang lalu,” kata Khadziq lantas berlalu dari gedung KPK Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Khadziq yang datang tanpa pengawalan dan tidak tampak ditemani anak buahnya itu diperiksa untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Khadiziq sendiri adalah suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Dalam putusan Eni, majelis hakim menilai bahwa Eni terbukti menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dan gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) untuk biaya pilkada Khadziq pada 2018 dan juga musyawarah luar biasa (munaslub) partai Golkar pada 2017 dari sejumlah pengusaha.
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan. Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. (ant)
Editor Deden .GP