Satpol PP Kota Bandung Amankan 15 Pasangan dan 6 PSK

- Editor

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

BANDUNG,bipol.co – Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah hotel melati serta lokasi berbeda, Jumat (3/5/2019) malam.

“Iya, yang terjaring malam ini sejumlah 36 orang dimana terdiri dari 15 pasang diduga melakukan Prostitusi dan 6 orang diindikasikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

Mereka terjaring operasi penegakan Praja Wibawa serta Cipta Kondisi jelang Ramadhan.

“Malam ini kita melakukan di beberapa tempat, dilakukan penindakan kurang lebih lima hotel melati. Kemudian juga beberapa titik diindikasikan selalu dipakai untuk tempat mangkal para PSK,” papar Mujahid.

Selain Satpol PP, opersasi ini juga didampingi oleh Petugas Polisi Militer Garnisun (Pomgar), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Kepolisian Kota Bandung.

Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan tersebut merupakan implementasi terhadap Perda Nomor 11 tahun 2005 Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Pasal 49 Ayat 1 huruf bbb dan huruf ddd.

Pasal 49 Ayat 1 huruf b menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa.

Sedangkan Pasal 49 Ayat 1 huruf d barang siapa yang menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, tama atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB