Bayar Zakat dengan Uang Palsu, Pria ini Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<p>Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.</p>

Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

SUKABUMI, bipol.co – Polres Kota Sukabumi menangkap seorang pria yang diduga membagikan zakat dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di Kampung Jawura, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka berinisial OP (45) warga Cimelati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini kami tangkap saat sedang mengedarkan uang palsu di Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Jumat (17/5/2019).

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat petugas yang menerima informasi adanya orang membagikan zakat dengan uang palsu dan langsung dilakukan penangkapan di lokasi tepatnya di Kampung Jawura.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis (16/5/2019) dan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Caringin untuk dimintai keterangan.

Adapun uang palsu yang disita yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 124 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp12.700.000. Namun hingga kini pelaku masih tutup mulut terkait dari mana uang palsu tersebut didapat.

“Tersangka masih sulit memberikan keterangan, namun katanya uang itu di dapatnya dari seseorang yang menggunakan sepeda motor dan memberikan bungkusan plastik ternyata isinya adalah uang. Tapi kami tidak mempercayai begitu saja dan hingga kini masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Nasriadi mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang memberikan yang palsu kepada tersangka dan belum diketahui apakah OP masuk dalam jaringan atau tidak karena masih dalam pengembangan.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar teliti dalam setiap menerima uang dari siapapun harus diteliti dahulu seperti dilihat, diraba dan diterawang atau bisa menggunakan lampu ultra violet. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB