5.896 WBP Terima Remisi Idul Fitri, 83 Langsung Bebas

- Editor

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (foto/ant)

ilustrasi. (foto/ant)

SURABAYA,bipol.co – Sebanyak 5.896 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas atau Rutan se-Jatim mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri, dimana sebanyak 83 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, Senin mengatakan, jumlah itu berdasarkan data WBP dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu.

“Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah 1 bulan dan paling banyak 2 bulan,” katanya.

Menurutnya, saat ini ada 28.861 WBP yang menghuni Lapas atau Rutan di Jatim dan jumlah itu sebanyak 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I.

“Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada 83 orang,” katanya.

Meski begitu, Pargiyono mengungkapkan jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena masih ada beberapa WBP diusulkan. Karena dari hasil inventarisasi dan pendataan ulang, masih banyak WBP yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke sistem.

“Beberapa UPT yang jumlah penghuninya sedikit sudah mengirimkan usulan susulan, yang WBP-nya ribuan masih dalam proses pendataan,” katanya.

Karena termasuk remisi khusus, kata dia, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif dengan syarat administratifnya WBP mutlak beragama Islam dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.

“Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner,” katanya.

Perlu diketahui, sejak 2018 lalu, sistem pemberian remisi sudah melalui online langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga tidak lagi melalui Divisi Pemasyarakatan di Kanwil. Namun, Divisi Pemasyarakatan tetap mendapatkan tembusan dari para kepala UPT.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB