Pengamat Sarankan BPN tak Perdebatkan Situng

- Editor

Kamis, 20 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Pengamat politik Adi Prayitno menyarankan agar kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memperdebatkan hasil dari sistem informasi penghitungan suara (situng) yang tidak menjadi acuan hasil kemenangan resmi.

“Situng tidak perlu didebatkan berlarut-larut karena dalam Undang-Undang Pemilu, bukan situng yang dijadikan acuan untuk melihat Jokowi atau Prabowo yang menang, melainkan hitung manual,” kata Adi di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyayangkan kecenderungan para saksi maupun ahli yang dihadirkan BPN menyerang KPU dengan mempersoalkan perolehan hasil hitung cepat (quick count), situng, dan hasil manual (real count).

“Seakan-akan itu untuk membangun kecurangan yang sistematis, ada kesamaan pola pikir dari quick count, situng dan real count,” ujar dia.

Ia melanjutkan, “Mestinya BPN fokus pada hitung manual KPU. Apa yang dianggap merugikan Prabowo apakah suara Prabowo hilang banyak, puluhan juta sehingga kalah telak,” katanya. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB