BNN Kesulitan Cegah Narkoba Jenis Psikotropika

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi narkotika (foto/ant)

ilustrasi narkotika (foto/ant)

BANDUNG,bipol.co – Kepala Seksi Pencegahan dan Perdayaan Masyarkat (P2M) BNN Kota Bandung, Leonard mengatakan jika narkoba jenis psikotropika marak disalahgunakan oleh kalangan muda (Milenial).

Menurutnya, mudahnya akses untuk mendapatkan narkoba jenis ini menjadi besarnya potensi penyalahgunaan.

“Psikotropika itu yang banyak menyerang (millenial). Jadi banyaknya itu pil-pil, khususnya kami sering temukan itu tramadol, alprazolam, seperti itu ya, yang disalahgunakan,” kata Leonard di Jalan Aceh Bandung pada Kamis (27/06/2019).

Leonard mengungkapkan pihaknya masih mengalami kesulitan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika ini. Hal tersebut dikarenakan narkoba yang berbentuk pil dan obat-obatan tersebut merupakan barang yang legal karena digunakan untuk tujuan kesehatan.

“Karena mudah diakses dan dijual legal, jadi bukan ilegal. Legal diapotek-apotek dengan resep, jadi konteknya penyalahgunaan itu tidak menggunakan resepnya itu,” paparnya.

Menurutnya pihak BNN hanya bisa memberikan peringatan terhadap potensi penyalahgunaan Narkoba jenis tersebut. “Kalau kami itu cuma bisa menegur dan memberikan peringatan, karena kalau terkait dengan apotek ataupun pihak kesehatan yang masih menjual pil-pil itu kepada khalayak umum tanpa resep dokter itu ranahnya kemenkes,” paparnya.

Kasi P2M BNN kota Bandung tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menekan penyalahunaan Psikotropika tersebut.

“Jadi kalau untuk menekan itu, kita bekerja sama dengan Dinkes, BPOM, Polrestabes, dan lain-lain,” ucapnya.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB