JAKARTA, bipol.co— Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menilai cara kerja lembaga pers dan penyiaran merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Penilaian ini menjadi salah satu dalil dalam gugatan dan dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya terkait pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).
Menanggapi hal tersebut, dalam putusannya MK menilai pihak terkait media “mainstream” bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, dan tidak ada hubungannya dengan pihak terkait. Bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Selain itu, pihak terkait, Bawaslu, juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.
Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi