Bermodus “Check In”, Mobil Pria 80 Tahun Dibawa Kabur

- Editor

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung.* Arief

Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung.* Arief

BANDUNG, bipol.co – Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung.

Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban yang melapor dengan cepat.

“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi, kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).

Kapolsek menambahkan, pelapor langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci mobil dan satu unit mobil jenis Honda Brio.

“Dari laporan tersebut, kita olah TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi.

“Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Kelima komplotan ini diamankan pada 20 Juni 2019.

Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.

“Sudah yang ke dua kali check in, dan yang ke dua ini memang sudah janjian dengan korban,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini.

“Untuk pencurian pengakuannya baru kali ini dilakukan, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” jelasnya.

Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga Rp85 juta.

“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” jelasnya.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.**

Reporter : Arief

 Reporter: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB