BANDUNG, bipol.co – Komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung.
Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.
Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban yang melapor dengan cepat.
“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi, kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Kapolsek Cidadap, Selasa (2/7).
Kapolsek menambahkan, pelapor langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci mobil dan satu unit mobil jenis Honda Brio.
“Dari laporan tersebut, kita olah TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Tim Unit Reskrim lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi.
“Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.
Kelima komplotan ini diamankan pada 20 Juni 2019.
Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban.
“Sudah yang ke dua kali check in, dan yang ke dua ini memang sudah janjian dengan korban,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini.
“Untuk pencurian pengakuannya baru kali ini dilakukan, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” jelasnya.
Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga Rp85 juta.
“Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” jelasnya.
Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP.
“Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.**
Reporter : Arief
Reporter: Hariyawan