Kejari Cianjur Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Gram Sabu

- Editor

Senin, 8 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 117 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Cianjur.

Sebanyak 117 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Cianjur.

CIANJUR,bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur memusnahkan sebanyak 117 kilogram ganja dan sabu seberat 68 gram, Senin (8/7/2019). Barang bukti itu diperoleh dari 67 penanganan perkara selama satu semester pada tahun ini.

“Ada berbagai barang bukti yang kami musnahkan,” kata Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Sufriyadi, kepada wartawan, usai pemusnahan di halaman kantor Kejari Cianjur, Senin (8/7/2019).

Sementara barang bukti lain yakni telepon seluler, pakaian, timbangan ganja, timbangan sabu, senjata tajam, dan alat kejahatan lain. Pemusnahannya dilakukan dengan cara memotong menggunakan gurinda.

“Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti itu ada yang dimusnahkan, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada pemilik yang sah;” jelasnya.

Barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang sah yakni sepeda motor dan mobil. Untuk penanganan perkara narkoba, kata Yudhi, tahun ini cenderung meningkat dibanding sebelumnya.

“Kami berharap perkaranya terus bisa ditekan dengan adanya pelibatan semua elemen pemerintahan dan masyarakat,” tandasnya. **

Reporter: Andi
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB