Kejaksaan Awasi Penyaluran Beras Program BPNT

- Editor

Minggu, 14 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR,bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur ikut mengawasi penyaluran beras dalam program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

“Pengawasannya kan merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan. Kami bersama-sama mengawasi teknis di lapangan,” tegas Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Sufriyadi.

Sejauh ini, kata Yudhi, pihaknya belum menerima laporan secara formal terjadinya dugaan penyimpangan pada penyaluran beras program BPNT.

“Baru sebatas mengumpulkan data dulu adanya dugaan penyimpangan. Kalaupun sudah mulai ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kami bersama-sama kepolisian akan menanganinya,” tuturnya.

Idealnya, jelas Yudhi, kualitas beras program BPNT yang dijual di setiap E-Warong tidak seragam. Artinya, ada klasifikasi beras berkualitas medium dan premium yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jadi nanti masyarakat memilih beras yang akan dikonsumsi mereka. Mau yang berkualitas rendah, sedang, atau kualitas tinggi. Saya juga sudah sampaikan ke pak Dirjen  (Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial) saat launching penyaluran program BPNT di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, belum lama ini,” tandasnya.

Berdasarkan data, tahun ini jumlah penerima BPNT di Kabupaten Cianjur sebanyak 187 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah itu, yang sudah mendapatkan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera sebanyak 66 ribu. Di Kabupaten Cianjur terdapat

737 E-Warong yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok masyarakat penerima BPNT.**

Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru