Polrestabes Amankan 36 Pengedar Narkoba

- Editor

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung amankan 36 pengedar narkoba

Polrestabes Bandung amankan 36 pengedar narkoba

BANDUNG, bipol.co – Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung. Pengungkapan selama dua minggu terakhir ini, berhasil mengamankan 36 tersangka dari 22 laporan polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Hari anti narkotika international.

“Pengungkapan sejak 1-16 juli berhasil mengamankan 389,9 gram sabu-sabu, 8,82 gram ganja, tiga butir ekstasi, 27 handphone berbagai merk, Dan tujuh timbangan berbagai merk,” papar Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Rabu (17/7/2019) di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menambahkan, dengan terungkapnya narkoba di Kota Bandung ini, berhasil menyelamatkan 1992 jiwa. “Sekitar 1992 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” terangnya.

Dari 10 tersangka yang dihadirkan saat ekspose kasus, tiga orang di antaranya perempuan. “Total tersangka 36, itu diantaranya 19 sebagai kurir dan 17 sebagai pengguna,” jelasnya.

Modus operandi dari pengedar narkoba ini, dengan sistem tempel dan di tempat kost. “Masih menggunakan sistem tempel modusnya, dan di tempat kost,” terangnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, bagi pengguna akan tetap diproses hukum. “Untuk pengguna diproses hukum juga, disertai rehabilitasi,” jelasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 UU no 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati untuk pengedar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan pasal 112 atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun. **

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB