BANDUNG, bipol.co – Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung. Pengungkapan selama dua minggu terakhir ini, berhasil mengamankan 36 tersangka dari 22 laporan polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Hari anti narkotika international.
“Pengungkapan sejak 1-16 juli berhasil mengamankan 389,9 gram sabu-sabu, 8,82 gram ganja, tiga butir ekstasi, 27 handphone berbagai merk, Dan tujuh timbangan berbagai merk,” papar Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Rabu (17/7/2019) di Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes menambahkan, dengan terungkapnya narkoba di Kota Bandung ini, berhasil menyelamatkan 1992 jiwa. “Sekitar 1992 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” terangnya.
Dari 10 tersangka yang dihadirkan saat ekspose kasus, tiga orang di antaranya perempuan. “Total tersangka 36, itu diantaranya 19 sebagai kurir dan 17 sebagai pengguna,” jelasnya.
Modus operandi dari pengedar narkoba ini, dengan sistem tempel dan di tempat kost. “Masih menggunakan sistem tempel modusnya, dan di tempat kost,” terangnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, bagi pengguna akan tetap diproses hukum. “Untuk pengguna diproses hukum juga, disertai rehabilitasi,” jelasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 UU no 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati untuk pengedar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan pasal 112 atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi