Polres Ciamis Bongkar Sindikat Ganjal ATM

- Editor

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis ganjal mesin ATM di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, para pelaku ini merupakan sindikat pelaku Curat spesialis Mesin ATM. “Para pelaku ini melakukan aksinya di gerai mesin yang ada di Ciamis. Dari pengajuan awal ada 7 tempat kejadian perkara,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan mengganjal tempat keluar uang.

“Mereka menggunakan obeng kemudian dikait dengan alat pengait,” terang Kapolres Ciamis.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yakni A,S,R,A,H,A. “Keenam pelaku Warga Lampung semuanya,” jelasnya.

Selain pelaku, berhasil diamankan juga barang bukti alat kejahatan. “Ada  satu buah obeng,  satu buah alat pengait, satu buah kartu ATM Bank Mega, satu buah kartu ATM Bank BRI,  satu potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis,  satu potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade,  serta satu unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun  2010 Nomor Reg BE 2579 UB,” terangnya.

Para pelaku melakukan aksinya di 7 tujuh TKP antara lain  ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak,  ATM BJB Pos Kota Ciamis,  ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg,ATM BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan. “Pengakuannya tujuh, namun terus Kita dalami lagi,” paparnya.

Para pelaku, berhasil mengambil uang dari masing-masing ATM minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,.

“Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB