Vonis Seumur Hidup untuk Pemilik Sabu 73 Kg

- Editor

Senin, 29 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

PEKANBARU.bipol.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memvonis penjara seumur hidup kepada Syamsuddin, pemilik 73 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi.

Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2019), menyatakan bahwa pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Nurul Hidayah.

Hakim mengatakan bahwa perbuatan Syamsuddin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda. Itu merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.

Mendengar putusan itu, Syamsuddin langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Harly dan Aulia Rahman. “Saya terima Yang mulia,” kata Syamsuddin.

Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin apakah banding atau tidak. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, 18 November 2018.

Pada saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu. Syamsuddin sempat menjadi buron selama 2 tahun. Namun, dia dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada bulan Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus, Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.(ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB