Polisi Meringkus Pelaku Pengeroyokan

- Editor

Selasa, 30 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arief Pratama

Foto Arief Pratama

BANDUNG.bipol.co – Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Malik (21) warga Cigondewah Kaler, Sabtu (27/7) malam lalu, berhasil diamankan. Korban Agus Malik dan Muhammad Awaluddin, menjadi korban pengeroyokan.

Korban Agus Malik meninggal akibat luka tusukan, sedangkan Muhammad Awaluddin mengalami luka lebam pada sekujur muka.

Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Sudewo mengatakan bahw kronologis kejadian yakni saat tiga tersangka S, R dan F menggunakan kendaraan bermotor, lewat di salah satu jalan di kawasan jalan paralon, bertemu dengan korban.

“Saat bertemu di Jalan Paralon ini, korban dan ketiga pelaku bertemu, lalu berkelahi. Pelaku S sempat kewalahan menghadapi korban Agus Malik, lalu dua pelaku lain R dan F membantu mengeroyok Agus Malik,” jelas Kapolsek Bandung Kulon, Selasa (30/7).

Pelaku melukai korban dengan pisau lipat, dan pot bunga. “Korban dipukul dengan pot bunga,sebelum ditusuk dengan pisau lipat yang disiapkan pelaku S,” jelasnya.

Korban sendiri, tak tertolong nyawanya saat dibawa ke RS di Cimahi. “Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” paparnya. Ketiga pelaku sendiri, diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi berhasil menyita barang bukti pisau lipat, kaos korban, celana korban, sandal jepit korban serta dua kendaraan pelaku saat melakukan penganiayaan kepada korban. “Ketiga pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian,” paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter  : Arief Pratama

Editor      : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB