Dua Maling Motor Dicokok Polisi

- Editor

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arief Pratama

Foto Arief Pratama

BANDUNG.bipol.co – Dua Pencuri kendaraan bermotor ini harus rela meringkuk di penjara, usai beraksi pada Senin (29/7/2019) malam lalu. Kedua pelaku inisial D Dan R ini, sebelumnya melakukan aksinya di Jl. Gempol Sari, depan warung pecel Lele.

Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Sudewo mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan, atas laporan korban bernama Rian pemilik kendaraan RX king. “Rian saat itu tengah makan di warung pecel Lele, usai makan melihat motor RX King miliknya hilang,” jelas Kapolsek, Rabu (31/7). Rian lalu bertemu Patroli Serse di Jl. Gempol dan melaporkan kehilangan tersebut.

” Ada Patroli Serse lewat, langsung korban melapor. Dan dilakukan pengejaran kepada pelaku,” jelasnya. Pelaku berhasil diamankan Selasa (30/7/2019) dinihari kemarin. “Kita amankan pelaku, tak jauh dari jalan gempol sari. Kedua pelaku sembunyi disana ,” terangnya.

Dari hasil pendalaman, pengajuan kedua pelaku baru sekali melakukan aksinya. “Baru sekali pengakuannya, namun terus kita dalami,” paparnya.

Akibat perbuatannya D dan R dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku Curat ini,” pungkas Kapolsek.

Reporter  : Arief Pratama

Editor      : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB