TASIKMALAYA.bipol.co – Petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, karena sudah melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia, untuk selanjutnya akan dideportasi.
“Kita akan bawa ke Kedutaan Nigeria untuk mendapatkan dokumen supaya bisa kembali, kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (13/8/2019).
Ia menuturkan, penangkapan tiga WNA asal Nigeria itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas Kantor Imigrasi mendatangi tempat tinggal warga asing itu.
Awalnya, kata dia, ada tiga WNA asal Nigeria di rumah kontrakan kawasan Bungursari itu, namun saat akan ditangkap, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang diamankan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
“Saat kita datang ke rumah kontrakan itu, mereka melarikan diri, diduga ada tiga orang, kita hanya bisa amankan dua orang,” katanya.
Wahyudi menyampaikan, WNA asal Nigeria itu datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian dari Indonesia dikirim ke negaranya, kemudian menikah secara siri dengan warga Indonesia yang saat ini berdomisili di Jakarta.
WNA asal Nigeria itu, kata dia, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, karena izin tinggalnya telah habis, maka WNA tersebut menghindar dari pemeriksaan petugas Imigrasi. “Mereka ditangkap karena melanggar peraturan tentang keimigrasian Indonesia,” katanya.(ant)
Editor Deden .GP