Imigrasi Tasikmalaya Tangkap Dua WNA Asal Nigeria

- Editor

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi memeriksa warga negara asing asal Nigeria di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/08/2019). (Dok Foto Imigrasi)

Petugas Imigrasi memeriksa warga negara asing asal Nigeria di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/08/2019). (Dok Foto Imigrasi)

TASIKMALAYA.bipol.co – Petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, karena sudah melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia, untuk selanjutnya akan dideportasi.

“Kita akan bawa ke Kedutaan Nigeria untuk mendapatkan dokumen supaya bisa kembali, kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (13/8/2019).

Ia menuturkan, penangkapan tiga WNA asal Nigeria itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas Kantor Imigrasi mendatangi tempat tinggal warga asing itu.

Awalnya, kata dia, ada tiga WNA asal Nigeria di rumah kontrakan kawasan Bungursari itu, namun saat akan ditangkap, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang diamankan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

“Saat kita datang ke rumah kontrakan itu, mereka melarikan diri, diduga ada tiga orang, kita hanya bisa amankan dua orang,” katanya.

Wahyudi menyampaikan, WNA asal Nigeria itu datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian dari Indonesia dikirim ke negaranya, kemudian menikah secara siri dengan warga Indonesia yang saat ini berdomisili di Jakarta.

WNA asal Nigeria itu, kata dia, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, karena izin tinggalnya telah habis, maka WNA tersebut menghindar dari pemeriksaan petugas Imigrasi. “Mereka ditangkap karena melanggar peraturan tentang keimigrasian Indonesia,” katanya.(ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB