BANDUNG, bipol.co – Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus beredarnya video porno yang viral di media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menjelaskan bahwa sejak semalam dua tersangka sudah ditetapkan.
“Kita tetapkan tersangka semalam, ” jelasnya, Kamis (15/8).
Kapolres menambahkan, dua tersangka ini merupakan pemeran wanita dan pria dalam video tersebut.
“Satu wanita dan pria,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan video porno yang menampilkan tiga pria dan satu orang wanita, beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut, tiga pria melakukan hubungan suami istri dengan satu perempuan muda.
Pria yang melakukan adegan porno, memakai topeng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa video tersebut diduga berasal dari Kabupaten Garut.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Hariyawan