JAKARTA, bipol.co – Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga 5 Agustus 2019 masih terdapat 168 aparatur sipil negara (ASN) di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang,” ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam pertemuan bertajuk Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tipikor di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 168 orang masih belum diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK daerah, seperti kejadian sudah berlangsung cukup lama, kepala daerah sudah tidak menjabat, terdapat mutasi dan sudah meninggal.
Meski begitu, angka tersebut menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup baik, dilihat dari jumlah total 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.
“Angka ini sudah progres yang cukup bagus, pertama angka jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini,” ucap dia.
Diakuinya penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh PPK di tingkat masing-masing sehingga kewenangan berada pada PPK.
Dalam praktiknya, saat terdapat persoalan yang dihadapi, tidak mudah mendorong PPK untuk melakukan kewenangannya. Ada pun PPK di tingkat pusat adalah menteri kepala badan, untuk provinsi gubernur dan untuk kota/kabupaten wali kota/bupati, kewenangan itu ada PPK.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi berkuatan hukum tetap.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 menyebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah untuk PNS yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain. (ant)**
Editor: Ude D. Gunadi