JAKARTA.bipol.co- Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1.861,7 triliun, naik sebesar 13,3 persen jika dibandingkan proyeksi penerimaan pajak pada APBN tahun 2019.
Pemerintah juga menetapkan “Tax ratio” dalam RAPBN tahun 2020 yang diperkirakan mencapai 11,5 persen atau lebih tinggi dari tax ratio dalam outlook APBN tahun 2019 sebesar 11,1 persen.
Sedangkan pendapatan pajak dari perdagangan luar negeri meliputi pajak bea masuk Rp42,6 triliun dan pajak bea keluar Rp2,6 triliun.
Tumbuhnya penerimaan perpajakan tahun 2020 diperkirakan antara lain, meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai dampak program amnesti pajak, perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan yang mendorong kemudahan, transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya.
Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 Pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan umum di bidang perpajakan, yaitu memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi.
Kemudian, daya saing dan kualitas SDM, melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan, melakukan penyelarasan peraturan dengan kesepakatan internasional.
Dari seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara 3,3 juta sisanya adalah wajib pajak banda (korporasi/perusahaan).
Sebagai upaya untuk mendukung arah kebijakan umum perpajakan dan implementasinya, Pemerintah juga akan mengambil beberapa langkah kebijakan pajak serta kepabeanan dan cukai yang bersifat teknis yang diharapkan akan mampu menjadi strategi utama dalam pencapaian target pajak dalam tahun 2020.