Komplotan Pemalsu Materai Terbongkar, Dua Tahun Raup Ratusan Juta Rupiah

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

JAKARTA,bipol.co – Komplotan pemalsu dan rekondisi meterai yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.

“Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroprasi sudah dua tahun,” kata Kombes Bastoni di Jakarta, Selasa.

Bastoni mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Peruri untuk memverifikasi keaslian meterai tersebut dan dengan otoritas pajak untuk mengalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.

“Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karna materai itu ada nilai cukainya,” tutur Bastoni.

Sepertinya diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan meterai.

Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai meterai baru.

Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp6000 yang sudah dibersihkan, serta 650 meterai meterai nominal Rp6000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.

Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp6000 palsu.

Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp. 6000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp. 6000.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB