Diduga Berikan Miras ke Mahasiswa Papua, Kompol C Dibebastugaskan

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema

BANDUNG,bipol.co – Polrestabes Bandung bebastugaskan Kompol C yang diduga memberikan minuman keras ke mahasiswa Papua, Kamis (22/8/).

“Karena Kompol C diperiksa Propam Polda, maka jabatannya saya bebas tugaskan sementara waktu,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jumat (23/8/2019).

Kapolrestabes menegaskan bahwa sanksi akan diberikan, bila hasil pemeriksaan propam selesai. “Nanti hasil pemeriksaan propam seperti apa, maka akan diputuskan sanksinya,” tegasnya.

Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen Polri karena oknum tersebut diduga melanggar.

“Kami tegas, oknum yang diduga bersalah harus diperiksa terlebih dahulu, untuk itu Kompol C dibebaskan dari jabatannya sehari-hari sebagai seorang Kapolsek. Hal ini juga untuk memudahkan proses pemeriksaan di Propam Polda Jabar,” jelasnya.

Sebelumnya viral Oknum polisi yang diduga memberi minuman keras (miras) terhadap pemuda dan mahasiswa Papua di Bandung.

Menyikapi adanya tindakan oknum tersebut, Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan.

Irman mengungkapkan, saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jabar.**

Reporter : Arief Pratama
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB