BANDUNG, bipol. co – Polres Cianjur telah menetapkan lima tersangka atas tragedi terbakarnya anggota Polri saat mengamankan aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (16/8/2019) lalu.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, kelima tersangka semuanya berstatus mahasiswa. “Semuanya mahasiswa. Usianya 21 tahun rata-rata para tersangka ini,” jelasnya, Sabtu (24/8/2019) saat dihubungi.
Dirkrimum menambahkan, kelima tersangka ini punya peran dalam aksi unjuk rasa di Cianjur. “Mereka punya peran sendiri-sendiri, yang sudah disepakati saat rapat sebelum aksi demo Kamis 16 Agustus lalu,” terangnya.
Misalnya R, perannya melempar bensin, lalu RR merencanakan aksi demo dengan membakar ban dan menyiapkan bensin. “Lalu OZ menyimpan ban dan bensin, serta AB dan MF melakukan aksi demo didepan pemkab Cianjur,” paparnya.
Kelima tersangka ini, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. “Pasal 170, 213 dan pasal 351. Ancaman hukumannya yakni 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351),” pungkasnya. **
Reporter: Arief Pratama
Editor : Ude D Gunadi