5 Tersangka Pembakar Polisi Dijerat Pasal Berlapis

- Editor

Sabtu, 24 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol. co – Polres Cianjur telah menetapkan lima tersangka atas tragedi terbakarnya anggota Polri saat mengamankan aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (16/8/2019) lalu.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, kelima tersangka semuanya berstatus mahasiswa. “Semuanya mahasiswa. Usianya 21 tahun rata-rata para tersangka ini,” jelasnya, Sabtu (24/8/2019) saat dihubungi.

Dirkrimum menambahkan, kelima tersangka ini punya peran dalam aksi unjuk rasa di Cianjur. “Mereka punya peran sendiri-sendiri, yang sudah disepakati saat rapat sebelum aksi demo Kamis 16 Agustus lalu,” terangnya.

Misalnya R, perannya melempar bensin, lalu RR merencanakan aksi demo dengan membakar ban dan menyiapkan bensin. “Lalu OZ menyimpan ban dan bensin, serta AB dan MF melakukan aksi demo didepan pemkab Cianjur,” paparnya.

Kelima tersangka ini, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. “Pasal 170, 213 dan pasal 351. Ancaman hukumannya yakni 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351),” pungkasnya. **

 

Reporter: Arief Pratama

Editor : Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB