Miliki Sabu dan Ganja, Tiga Pemuda Cianjur Ditangkap Polisi

- Editor

Minggu, 25 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

CIANJUR,bipol.co – Satnarkoba Polres Cianjur, menangkap tiga orang pemuda karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.

“Dua orang diantaranya ditangkap di tempat yang sama,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana di Cianjur, pada wartawan, Minggu.

Ia mengatakan tertangkapnya Hasim alias Acil dan Reno warga Kelurahan Sayang-Cianjur, berawal dari laporan warga yang resah dengan peradaran narkoba di wilayahnya.

Bedasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencoba mengintai tersangka yang kerap menjadi perantara jual beli narkoba tersebut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 12 paket sabu.

“Tersangka Hasim berhasil ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, saat berada di bengkel sepeda motor di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di Kampung Tunggilis, Desa Ciherang,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan paket barang haram tersebut di saku celana yang dikenakan tersangka Hasim seberat 2,93 gram dan petugas juga menemukan dari dalam dompet tersangka Reno satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram.

“Keduanya sama-sama berada di dalam bengkel saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut dari saku kedua tersangka yang langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” katanya.

Di tempat terpisah tepatnya di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pemuda, Junaedi alias Junay warga Kampung Curug, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang karena membawa narkoba jenis ganja.

Tersangka menyembunyikan barang haram siap pakai itu, di balik celana dalam untuk mengelabui petugas, namun saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebesar 20,21 gram.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU RI NO.35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB