Sabu-sabu dan Ganja Dominasi Peredaran Narkoba di Sukabumi

- Editor

Minggu, 25 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

SUKABUMI,bipol.co – Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, didominasi peredaran sabu-sabu dan ganja dengan jumlah tersangka mencapai belasan orang.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami telah menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ganja. Belasan tersangka itu diciduk pada empat lokasi di rayon tengah, yakni wilayah Kecamatan Citamiang, Cikole, Gunungpuyuh dan Sukabumi,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana, di Sukabumi, Minggu.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka untuk sabu-sabu sebanyak 49,48 gram dan ganja 43,23 gram. Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkannya yakni dengan cara menyimpan di suatu tempat atau sistem tempel, sehingga pengedar dan konsumennya hanya berhubungan melalui telepon atau pesan pendek.

Namun, ada juga yang langsung tatap muka atau konsumen dan pengedarnya langsung bertemu. Motif tersangka mengedarkan narkoba ini ada yang dikarenakan ekonomi dan alasan lainnya, tapi mereka yang tertangkap ini merupakan jaringan.

Pengakuan dari pengedar dan kurir, sabu-sabu dan ganja itu ada yang didapat dari luar maupun dalam Sukabumi. Untuk mendapatkan pasokan, mereka pun sama harus mencari lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

“Dalam mengedarkan narkoba itu, mereka tidak mengenal wilayah bahkan ada transaksi yang dilakukan di perbatasan Sukabumi dengan Cianjur. Sementara, untuk harganya bervariasi,” ujarnya pula.

Maolana mengatakan tersangka yang ditangkap itu sebagian merupakan pemain lama, tapi ada juga yang baru terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan ganja itu, seperti salah satu tersangka yang mengaku baru mengedarkan narkoba.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus narkoba biasanya pelakunya berjejaring, bahkan ada juga yang dikendalikan dari dalam sel atau penjara. Para pengedar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB