Pembunuh Bayaran Hebohkan Sukabumi

- Editor

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Toyota Cayla bernopol B 2983 SZH yang dibakar bersama dua jasad pria oleh tersangka yang ditemukan di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.  Senin (26/8/2019)   Ant

Mobil Toyota Cayla bernopol B 2983 SZH yang dibakar bersama dua jasad pria oleh tersangka yang ditemukan di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.  Senin (26/8/2019)   Ant

SUKABUMI.bipol.co- Istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan suami dan anak tirinya yang jasadnya ditemukan hangus di dalam mobil Toyota Cayla bernopol B 2983 SZH di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyewa pembunuh bayaran.

“Dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku berinisial AK (35) menyewa empat orang pembunuh bayaran, kasus ini terungkap setelah tersangka tertangkap dan memberikan keterangan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin (26/8/2019).

Dari keterangan tersangka kasus ini bermula dari masalah rumah tangga dan utang piutang. Sehingga AK memilih untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama als Pupung sadili (54) yang tidak lain adalah suaminya serta anak tirinya M Adi Pradana als Dana (23).

Pada malam kejadian, tersangka menyewa pembunuh bayaran dengan jumlah empat orang untuk menculik kedua korban dari rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Setelah diculik, kedua korban pun dihabisi nyawanya dan dimasukkan di dalam mobil Toyota Cayla dalam kondisi terikat kemudian diserahkan kepada istri korban di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Diduga ingin menghilangkan jejak, AK dan anaknya KV membeli premium dan membawa jasad suami dan anaknya ke wilayah Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu.

Selanjutnya, setelah menemukan tempat untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, KV menyiramkan premium ke tubuh kedua jasad serta mobil dan kemudian membakarnya. Keduanya pun langsung melarikan diri dan kurang dari 24 jam anggota Polsek Cidahu, Polres Sukabumi dan Polda Jabar berhasil menangkapnya.

“Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah permasalahan rumah tangga dan utang piutang sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara menyewa pembunuh bayaran,” tambahnya.

Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa Edi Candra dan anaknya M Adi Pradana. Sementara, tersangka masih dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB