Polda Jabar Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Polda Metro Jaya

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti (foto Arief Pratama)

Barang bukti (foto Arief Pratama)

BANDUNG.bipol.co – Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, telah dilakukan sejak adanya pelaporan orang hilang ke Polres Sukabumi, terkait kasus pembunuhan berencana Oleh Aulia Kesuma beserta Kevin dan empat orang Eksekutor yang disewa Aulia.

“Kami dari awal melakukan penyelidikan di TKP Pembunuhan, dan kini penyidikan terhadap dua pelaku yang merupakan aktor Intelektual dibalik tewasnya Edi Candra dan Adi Pradana, saat ditemukan dalam kendaraan calya yang terbakar tanggal 25 Agustus 2019 di Cidahu Sukabumi,” papar Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Kamis (29/8/2019) sore.

Dari hasil kordinasi serta komunikasi bersama Jaksa Kejari Sukabumi beserta Jaksa Kejari Jabar, diputuskan maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini awalnya Korban dibunuh di Jakarta Selatan, perencanaan Pembunuhan dilakukan Aulia, Kevin dan empat Eksekutor Agus, Sugeng, RD dan AL di Jakarta Selatan juga, sehingga kami akan melimpahkan ke wilayah yang berkaitan dengan lokasi yakni Polda Metro Jaya,” paparnya.

Pihak Polda Jabar akan sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Metro Jaya. “Nanti Kita gelar perkara lagi, secepatnya minggu ini kalau bisa sudah dilimpahkan,” jelasnya.

Diakui Kapolda Jabar, bahwa penyelidikan kasus ini juga dibantu oleh Polda Metro Jaya. “Gabungan Polda Jabar, Metro Jaya dan Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Reporter  : Arief Pratama

Editor      : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB